SELAMAT DATANG DI AMBALAN SYARIF HIDAYATULLAH DAN PAKUNGWATI (SYAHID-PATI) GUDEP B.04.011- B.04.012 PANGKALAN SMK BINA PRESTASI BANGSA CIKALONGWETAN Jl. Raya Purwakarta Cigentur 73, Cikalongwetan bandung Barat 40556, email : syarifvakung@gmail.com

Minggu, 24 Agustus 2014



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
AMBALAN SYARIF HIDAYATULLAH DAN PAKUNGWATI
PANGKALAN SMK BINA PRESTASI BANGSA CIKALONGWETAN

 









Jalan Raya Purwakarta – Padalarang Cigentur 73 Kecamatan Cikalongwetan
Kabupaten Bandung Barat 40556, email : syarifvakung@gmail.com
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
AMBALAN SYARIF HIDAYATULLAH DAN AMBALAN DEWI PAKUNGWATI (SAHID-PATI)

I.            PERUMUSAN ANGGARAN DASAR AMBALAN

BAB I
Pasal 1
PENDAHULUAN
1.      Setiap sekolah pasti membutuhkan sebuah Organisasi ( khususnya Pramuka ) yang bergerak di bidang pendidikan, Bela Negara dan sebagai Organisasi terdepan dan pengganti dari jam pembelajaran ( Pendidikan Luar Sekolah )
2.      Organisasi Pramuka dibawah naungan OSIS

Pasal 2
TUJUAN
1.      Membantu tujuan Pembangunan Bangsa dalam membentuk manusia yang baik, berwawasan Nusantara, Berjiwa ksatria, bertanggungjawab yang sesuai dengan Kode Etik Pramuka.
2.      Membina watak siswa-siswi ke arah yang positif
3.      Memperkuat tali siraturahmi antar sesama anggota Pramuka

Pasal 3
KIASAN DASAR
Adat Istiadat Ambalan adalah ciri atau identitas dari sebuah Gugus depan di tingkat Penegak.

Pasal 4
ADAT AMBALAN
1.      Adat Ambalan adalah sikap, tingkak laku, perbuatan atau Ciri khas dari ambalan
2.      Adat Ambalan adalah kepribadian Ambalan
3.      Pelaksanaan dan pengawasan adat ambalan adalah tugas dari Dewan Kehormatan
4.      Adat ambalan dapat disempurnakan atau diperbaharui oleh Dewan Istimewa
5.      Adat Istiadat Ambalan, hendaknya :
a.      Disesuaikan dengan situasi dan kondisi
b.      Tidak menyimpang dari Gerakan Pramuka dan bisa disesuaikan.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 5
MASA TAMU
1.      Dilaksanakan sebelum menjadi anggota penegak
2.      Sekurang-kurangnya 2 bulan setelah menjadi anggota Ambalan

Pasal 6
MASA CALON
1.      Berlaku setelah selesai masa calon
2.      Diadakan upacara peresmian calon
3.      Upacara peresmian calon di atur oleh Dewan Kehormatan

Pasal 8
MASA TABU
1.      Berlaku setelah habis masa calon
2.      sudah memenuhi syarat untuk menjadi penegak Bantara
3.      Mengajukan usul kepada Dewan Kehormatan
4.      Masa tabu mimimal 1 minggu

Pasal 9
PELANTIKAN
1.      syarat Pelantikan Penegak Bantara
a.    Sudah melewati masa tabu
b.    Mengisi SKU minimal 28 poin
c.    Mengajukan Permohonan tertulis kepada Dewan Kehormatan
d.      Ketentuan lain di atur oleh dewan kehormatan.
2.      Syarat pelantikan Penegak Laksana
Sudah Penegak Bantara Memenuhi SKU Laksana Ketentuan lain di atur oleh dewan kehormatan

Pasal 10
KEDUDUKAN DAN PERATURAN
1.      Sebelum dan sesudah pelatihan hendaknya diawali dan diakhiri dengan doa dan dalam acara tertentu di bacakan sandi Ambalan
Cara Berdo’a : tangan kiri di lipat dan sikut kiri dipegang oleh tangan kanan (seperti gerakan di dalam sholat), kepala menunduk dan mata dipejamkan.
2.      Masuk ruangan mengucapkan Kata : Assalamualikum (kecuali non Muslim)
3.      Kursi yang paling depan di isi semua, Laki-laki dikanan dan perempuan disebelah kiri
4.      Awal latihan harus menyanyikan hymne Pramuka bersama-sama
5.      Sebelum latihan wajib membaca Sandi Ambalan sambil berdiri dengan posisi tangan kiri dikepalkan dan pergelangan tangan kiri dipegang oleh tangan kanan, lalu disimpan di samping kanan pinggang, pembacaan Sandi ambalan di pimpin oleh Pradana atau orang yang berhak memimpin
6.      Mulut ditutup kecuali instruksi
7.      Bila ingin mengeluarkan pertanyaan, mengangkat tangan terlebih dahulu
8.      Tidak boleh makan apabila memakai setangan leher (Kacu) kecuali Kacu disimpan dimasukan di pundak sebelah kiri (untuk pria), dan untuk perempuan disimpan dan dimasukkan kedalam saku dan Apabila sedang posisi lagi berjalan dan lagi mengunyak sesuatu, wajib langsung melakukan jongkong, dan berdiri kembali setelah habis makanannya.
9.      Selalu menjaga adat ambalan dan menjaga nama baik ambalan serta sekolah
10.  Tidak boleh memakai topi bila didalam ruangan
11.  Membayar iuran
12.  Latihan dapat bersama atau terpisah

Pasal 11
PERKEMAHAN
1.      Mengetahui lokasi perkemahan
2.      Aturan perkemahan di atur oleh panitia.

Pasal 12
SALAM AMBALAN
Salam Ambalan dilakukan dengan lengan kanan diposisikan ke kanan (seperti lencang kanan) dan kepalan tangan kanan berada di depan pundak.
Salam Ambalan dilakukan bila :
§ Bertemu dengan sesama anggota Ambalan Syarif Hidayatullah & Pakungwati
§ Melaksanakan latihan rutin

Pasal 13
SANKSI
Anggota yang melanggar Adat Ambalan dikenakan sanksi.
Ketentuan sanksi mencerminkan :
a.      Kedisiplinan
b.      Meningkatkan rasa tanggungjawab

Pasal 14
TAMBAHAN / PERUBAHAN
Segala yang berlaku diatas atau mendesak bisa dirubah atau diadakan penyempurnaan dengan seizin dari dewan komisaris
Dewan Komisaris terdiri dari : Pradana, Pembina dan Dewan Kehormatan (Alumni)







S A N D I     A M B A L A N

Satu tanah satu air bersatu kita sama
Beda rasa, beda warna .kita tetap satu
Berhati baja tak pernah menyerah
Wira adhi taruna, Ksatria yang sopan dan ksatria
Tak kenal strata dan kasta
Memapah bagi duka dan perih
Sadar akan diri sendiri, mandiri, jujur taqwa itu darah kami
Kami Pramuka Indonesia bakti pertiwi tanah pusaka
Disipin nafasku, bertekad bulat ragaku
Rajin selalu, gembira itu pasti
Menolong sesama, bakti ampera



Berjiwa pancasila berwatak setia
Berani tak takut salah,
Berfikir positif, berkorban tanpa pamrih
Berbicara jujur dan bermamfaat bagi masyarakat
Dapat berbuat dan dipercaya
Semoga Allah selalu bersama kita, dan membuka jalan kita
amiin. !!!

…………………………, Agustus 2007

Tombak Jiwa
v AMBALAN SYARIF HIDAYATULLAH
v AMBALAN PAKUNGWATI


II.            PERUMUSAN ANGGARAN RUMAH TANGGA AMBALAN

BAB I
Pasal 1
N A M A
v Ambalan putra diberi nama : SYARIF HIDAYATULLAH
v Ambalan putra diberi nama : PAKUNGWATI

Pasal 2
TEMPAT
1.      Ambalan Syarif Hidayatullah dan Pakungwati, berada di Kampus SMK Bina Prestasi Bangsa Cigentur 73 Cikalongwetan,BandungBarat
2.      Selalu mengadakan kegiatan di gedung SMK Bina Prestasi Bangsa Cigentur 73 Cikalongwetan, Bandung Barat.

Pasal 3
WAKTU
1.      Latihan setiap hari sabtu
2.      Latihan diadakan selama 90 menit
3.      Jadwal bisa dirubah sesuai kebutuhan

Pasal 4
D A S A R
13.  AD/ART Gerakan Pramuka
14.  Petunjuk penyelenggaraan Gudep dan penegak

Pasal 5
AZAS
Semua anggota selalu berpedoman pada peraturan yang ada

BAB II
Pasal 6
PAKAIAN DAN TANDA-TANDA
1.      Selalu menati adat istiadat Ambalan
2.      setiap latihan selalu memakai sabuk hitam
3.      Tiap latihan berseragam lengkap kecuali yang belum dilantik
4.      Dilarang memakai badge SAKA ketika mengikuti kegiatan Ambalan
5.      Dilarang memakai tanda yang belum disahkan
Pasal 7
KELENGKAPAN ORGANISASI
1.      Ambalan putra diberi nama : SYARIF HIDAYATULLAH
2.      Ambalan putra diberi nama : PAKUNGWATI
3.      Bendera Ambalan
4.      Badge Ambalan
5.      Senjata Ambalan
6.      Sandi Ambalan
7.      Album Pramuka

Pasal 8
KEANGGOTAAN
1.      Anggota Pramuka adalah WNI asli
2.      Anggota Pramuka Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Ambalan putri Pakungwati di ambil dari pelajar SMK Bina Prestasi Bangsa Cigentur 73 Cikalongwetan, Bandung Barat
3.      Diangkat jadi anggota Ambalan setelah melewati tahap Masa tamu
4.      Anggota yang ingin keluar dari keanggotaan sebaiknya melapor kepada Dewan Kerja Ambalan
5.      Masa bakti SAKA selama 6 - 12 bulan
6.      Anggota yang masuk SAKA tidak melepaskan diri dari Ambalan.

Pasal 9
HAK
1.      berhak mengeluarkan pendapat
2.      berhak mencalonkan diri
3.      berhak mengeluarkan pembelaan

pasal 10
KEWAJIBAN
1.      Harus selalu menjaga nama baik Ambalan dan sekolah SMK Bina Prestasi Bangsa
2.      Anggota wajib mengikuti kegiatan
3.      Wajib menaati peraturan Adat Ambalan
4.      Anggota wajib mengeluarkan iuran

Pasal 11
PENGHASILAN
1.    Pramuka mendapat bantuan dari sekolah
2.    Mendapat sumbangan dan dari iuran Anggota
3.    dari cara lain

Pasal 12
ACARA
1.         Setiap pertemuan harus diumumkan terlebih dahulu
2.         Pertemuan tidak menganggu jam belajar
3.         harus diumumkan terlebih dahulu

Pasal 13
MUSYAWARAH
1.         memakai suara terbanyak
2.         Pembina mempunyai hak suara
3.         Keputusan ada di tangan Pradana
4.         Musyawarah tidak sah bila dihadiri kurang dari setengah anggota

Pasal 14
DEWAN KERJA AMBALAN
1.      Harus sudah Penegak
2.      Dewan Ambalan dipih dalam Musyawarah Ambalan
3.      Jabatan Dewan Ambalan berakhir setelah satu tahun menjabatan

Pasal 15
AD M I N I S T R A S I
1.      Surat menyurat diurus oleh Kerani
2.      Hartaka bertanggungjawab atas keuangan ambalan
3.      tanggungjawab administrasi ada ditangan kerani dan wakilnya
4.      Surat menyurat harus seizin dan ditandatangani oleh Pradana
5.      Kerani dan Hartaka bertanggungjawab kepada Pradana
6.      Peminjaman/ pengeluaran barang Ambalan harus seizin Pradana
7.      Anggota yang tidak hadir harus melapor dan memberi surat izin
8.      Selalu melakukan pembukuan dan menyimpan kearsipan Ambalan
9.      Bila ada surat masuk anggota harus mengetahuinya

Pasal 16
JABATAN   
A.      PRADANA
a.      Bertanggungjawab atas kelancaran Organisasi, adat dan kegiataN
b.      Sebagai Pimpinan dari pada Organisasi
c.       Bertanggungjawab dan berhak Memutuskan hasil muyawarah
B.      PEMANGKU ADAT
a.      wakil pradana bila pradana berhalangan
b.      Pemimpin acara ambalan yang berhubungan dengan adat ambalan
c.       Menjaga dan mengawasi adat ambalan serta dapat Yang mengeluarkan hukuman
d.      Ketua dari Alumni
e.      Bertanggungjawab langsung dalam pemeliharaan dan kelengkapan ambalan.
C.      KERANI
a.      sebagai sekretaris ambalan
b.      mengurus surat-menyurat
c.       Bertanggungjawab kepada Pradana
D.     HARTAKA
a.      Sebagai bendahara ambalan
b.      Yang menjaga inventaris ambalan
c.       Koordinator keuangan ambalan
d.      Merumuskan anggaran keuangan Ambalan

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 1
7
SIFAT KEANGGOTAAN
1.      Keanggotaan Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati bersifat sukarela dan bertanggungjawab
2.      Masa keanggotaan Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati adalah seumur hidup.

Pasal 18
STATUS KEANGGOTAAN
Keanggotaan Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati terdiri dari:
1.      Pengurus : Yaitu anggota Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati yang terpilih dan dipercayakan untuk mengurus organisasi.
2.      Anggota : terdiri dari :
a.      Anggota Muda Yaitu anggota Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati yang telah dinyatakan berhasil/lulus dalam tes awal Perekrutan serta telah dilantik/dikukuhkan menjadi anggota muda ambalan syarif hidayatullah dan Pakung wati.
b.      Anggota Senior Yaitu anggota muda yang telah mengikuti dan memiliki sertifikasi Diklat dasar ambalan syarif hidayatullah dan Pakung wati.
c.       Anggota Purna Yaitu para pendiri awal Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati .
Pasal 3
d.      Pelantikan Anggota
-          Pelantikan sebagai anggota Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati ditandai dengan penyerahan lencana ambalan syarif hidayatullah dan Pakung wati.
-          Pelantikan sebagai anggota Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati dilakukan oleh kepala suku Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati atau yang mewakili.

Pasal 19
Hak Anggota
1.      Anggota Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati berhak untuk mamakai peralatan dan fasilitas yang dimiliki Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati dengan persetujuan pengurus.
2.      Anggota muda dan senior mempunyai hak suara, memilih dan dipilih sebagai pengurus dalam rapat anggota.
3.      Anggota Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati berhak mengikuti kegiatan yang diadakan sesuai dengan peraturan. Mengeluarkan pendapat, usul serta saran baik secara lisan maupun tertulis

Pasal 20
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.      Menjunjung tinggi nama baik organisasi dan menjaga eksistensi Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati dengan segala daya dan upaya
2.      Setiap anggota Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati wajib membantu pengurus dalam menjalankan program kerja organisasi.
3.      Membayar iuran yang telah ditetapkan oleh pengurus sebesar Rp.2000; / 1 minggu dengan denda keterlambatan pembayaran tanpa alasan yang jelas sebesar Rp.1000;/ hari
4.      Anggota Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati wajib menerima dan melaksanakan keputusan yang telah diambil dalam musyawarah dan rapat dengan penuh tanggungjawab.
5.      Menghadiri musyawarah dan rapat yang diselenggarakan oleh pengurus

Pasal 21
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati berakhir apabila :
1.      Meninggal dunia
2.      Mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri
3.      Karena sesuatu hal yang dapat mencemarkan nama baik Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati maka keanggotaannya dicabut oleh Dewan Kehormatan.
4.      Melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5.      Membawa aspirasi lain yang tidak sesuai dengan ad/art ambalan syarif hidayatullah dan Pakung wati

Pasal 22
PEMBELAAN ANGGOTA
1.      Anggota yang diberhentikan oleh Dewan kehormatan berhak untuk mengadakan pembelaan di depan Musyawarah Anggota
2.      Apabila pembelaan seperti yang dimaksud pada ayat satu bisa diterima oleh Musyawarah Anggota, maka anggota tersebut dapat diterima kembali menjadi anggota Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati sesuai dengan jenis keanggotaannya.

BAB II
ORGANISASI
Pasal 23
STRUKTUR ORGANISASI
Musyawarah Anggota ambalan syarif hidayatullah dan Pakungwati :
1.      Musyawarah Anggota Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati memegang kekuasaan tertinggi organisasi ambalan syarif hidayatullah dan Pakung wati.
2.      Musyawarah Anggota minimal diselenggarakan sekali dalam setahun atau lebih jika diperlukan.
3.      Musyawarah Anggota bertempat di Lubuk Pakam sebagai pusat organisasi.

Pasal 24
WEWENANG MUSYAWARAH ANGGOTA AMBALAN
1.      Menetapkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Garis – Garis Besar Program kegiatan
2.      Memilih Kepala Suku Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati dengan jalan pemilihan secara langsung.
3.      Menilai dan mengesahkan (menerima/menolak) pertanggungjawaban pengurus ambalan syarif hidayatullah dan Pakung wati.

Pasal 25
PERTEMUAN RUTIN
1.      Pertemuan rutin adalah pertemuan anggota Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati yang diselenggarakan oleh pengurus Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakung Wati.
2.      Pertemuan rutin diadakan menurut keputusan pengurus periode kepengurusan yang bersangkutan.



Pasal 26
PENGURUS AMBALAN
1.      Kepengurusan pusat Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati dibentuk dan bertanggung jawab kepada musyawarah anggota ambalan syarif hidayatullah dan Pakung wati.
2.      Kepengurusan Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati terdiri dari :
a.      Pradana
b.      Pemangku adat
c.       Kerani, dan
d.      Hartaka
3.      Masa jabatan pengurus adalah 1 (satu) tahun kepengurusan dan sesudahnya dapat dipilh kembali untuk jabatan pengurus yang sama.

Pasal 27
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
1.      Melaksanakan garis – garis besar program kegiatan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
2.      Mempertanggungjawabkan kepengurusan kepada anggota dalam Musyawarah Anggota Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakung Wati

BAB III
GBPK (GARIS BESAR PROGRAM KERJA)

Pasal 28
GBPK (GARIS BESAR PROGRAM KERJA)
1.      GBPK merupakan pedoman kegiatan yang akan dilakukan oleh organisasi dalam setiap periode kepengurusan.
2.      GBPK dibentuk melalui Musyawarah Pengurus ambalan syarif hidayatullah dan Pakung wati
3.      Pelaksana GBPK adalah seluruh anggota ambalan syarif hidayatullah dan Pakung wati.
4.      Masa berlakunya GBPK sama dengan satu kali periode kepengurusan dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota ambalan syarif hidayatullah dan Pakung wati.

BAB IV
KERJASAMA
Pasal 29
KERJASAMA
1.        Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati berhak bekerja sama dengan pihak – pihak yang mendukung atau mempunyai tujuan yang sama atau sejalan dengan Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati dan atau memiliki kepentingan lain dengan ketentuan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku yang ada / atau / AD/ART organisasi.
2.        Syarat – syarat dan pelaksana kerja sama ditetapkan melalui perundingan.

BAB V
LAMBANG, ARTI WARNA BADGE DAN SENJATA AMBALAN
Pasal 30
A.     LAMBANG









Keterangan :
Ø  AMBALAN SYARIF HIDAYATULLAH
o   ARTI BADGE AMBALAN SYARIF HIDAYATULLAH
1.      Bintang : Ketuhanan
2.      Segi Lima : Menandakan Rukun Iman
3.      Dua Buah Tunas Kelapa menandakan satu kesatuan yang terpisah
4.      Titik 8 Api (Syarif Hidayatullah) : Bulan Berdiri Ambalan
5.      14 titik Air berwarna hijau : Tanggal Berdiri Ambalan
6.      Sarif HIdayatullah merupakan nama Ambalan kami
7.      Senjata Ambalan : Keris, yang merupakan bahwa kita harus selalu menjunjung tinggi Solidaritas
8.      Sebuah buku dan pena berwarna putih menandakan ilmu yang mempunyai arti bahwa kita adalah seorang manusia yang harus berwawasan tinggi
9.      2008 : merupakan tahun berdiri ambalan
10.  B 04.011 adalah No Gudep
Ø  AMBALAN PAKUNGWATI
o   ARTI BADGE AMBALAN PAKUNG WATI
1.      Bintang : Ketuhanan
2.      Segi Lima : Menandakan Rukun Iman
3.      10 titik api : Dasa Dharma
4.      3 buah tangga : tri satya
5.      14 titik Air berwarna hijau : Tanggal Berdiri Ambalan
6.      Pakungwati merupakan nama Ambalan kami
7.      Senjata Ambalan : Kipas, yang merupakan bahwa kita harus selalu menjunjung tinggi Solidaritas
8.      Sebuah buku dan pena berwarna putih menandakan ilmu yang mempunyai arti bahwa kita adalah seorang manusia yang harus berwawasan tinggi
9.      2008 : merupakan tahun berdiri ambalan
10.  B 04.012 adalah No Gudep

B.      Arti Warna :
Hitam : Keabadiaan
Merah : Keberaniaan
Biru : Putih : Kesucian
Hijau : Kemakmuran
Emas : Kemegahan

Badge Ambalan di rubah pada Tanggal 3
September 2010
C.      SENJATA AMBALAN
Ambalan Syarif Hidayatullah adalah Keris dengan bahan besi
Ambalan Pakungwati adalah Kipas berbentuk bunga dengan bahan besi

Pasal 31
BENDERA
Bendera Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati berbentuk persegi panjang berukuran panjang 4 satuan dan lebar 3 satuan berwarna dasar orange, dengan gambar lambang Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati tepat ditengah – tengahnya.

Pasal 32
LENCANA
Lencana Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati berbentuk dua buah telapak tangan kanan dan kiri.

BAB VI
PERUBAHAN ART
Pasal 33
1.      Perubahan ART hanya dilakukan oleh sidang ambalan syarif hidayatullah dan Pakung wati.
2.      Keputusan perubahan ART harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh ½ + 1 ( setengah ditambah satu) dari jumlah pengurus Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati yang hadir.

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
34
Setiap anggota Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan.

Pasal
35
Pelanggaran
Setiap anggota Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati harus mentaati AD/ART ini dan barang siapa melanggarnya akan dikenakan sanksi – sanksi organisasi yang diatur dalam ketentuan – ketentuan tersendiri.





III.            RENCANA KERJA AMBALAN SYARIF HIDAYATULLAH DAN PAKUNGWATI
PANGKALAN SMK BINA PRESTASI BANGSA

BAB
I
PENDAHULUAN

Pasal 1
DASAR
Program kerja tahunan yang di rumuskan oleh Dewan Komisaris

Pasal 2
POKOK PEMIKIRAN
Segala sesuatu yang ingin dicapai tidak akan lepas dari apa yang direncanakannya, baik situasi, kondisi, toleransi, jangka pendek, menengah maupun jangka panjang, dengan maksud memajukan Sumber Daya manusia di tubuh Anggota Pramuka khususnya Anggota Ambalan Syarif Hidayatullah dan Pakungwati

Pasal 3
TUJUAN DAN SASARAN
Menciptakan anggota pramuka berjiwa ksatria, pantang menyerah, jujur dan sesuai dengan Tri Satya dan Dasa Dharma.

BAB II
RENCANA JANGKA PANJANG

Pasal 4
MUSYAWARAH
Bila ada permasalahan di tubuh Ambalan wajib dilaksanakan, dan diikuti oleh dewan Komisaris

Pasal
5
KEMASYARAKATAN
Mengadakan kegiatan bakti sosial

Pasal 6
PERKEMAHAN
Dilaksanakan sesuai dengan keperluan dan tidak mengganggu jam belajar mengajar.

Pasal 7
KEGIATAN & PARTISIPASI
Mengikuti Jambore atau hari besar lainnya baik di tingkat provinsi, daerah, cabang maupun ranting.

BAB III
RENCANA JANGKA MENENGAH
Pasal 8
KETERAMPILAN
Selalu Mengadakan kegiatan seperti ketangkasan baris berbaris, lomba pbongkar pasang tenda, simulasi korban kecelakaan dan lainnya

Pasal 9
PERINGATAN HARI BESAR ISLAM
Disesuaikan dengan kondisi

Pasal 10
PELANTIKAN
Pelantikan dilakukan diruangan atau di alam bebas dilaksanakan sekitar 6 bulan sekali

Pasal 1
1
BULETIN
Selalu memberikan informasi kepada para anggota baik yang bersifat internal maupun eksternal

Pasal 12
LATIHAN GABUNGAN
Melaksanakan Latihan gabungan dengan Organisasi yang lain yang mempunyai materi yang sama dengan materi yang ada dalam pramuka seperti :
• Kesehatan Latihan bersama dengan PMI / PMR
• PBB Latihan bersama dengan BARA (untuk internal), dan bersama PASJARPARA (untuk eksternal)
• Berpetualang di alam bebas dengan Organisasi Pecinta Alam, dan lainnya

BAB IV
RENCANA JANGKA PENDEK
Pasal 13
TEKNIK PERTEMUAN
Mengadakan pertemuan dengan alumni atau untuk membahas perkembangan di tubuh Gugus depan dengan tujuan memupuk rasa persaudaraan dengan dengan Alumni

Pasal 1
4
MEMBERI MATERI
Materi disampaikan kurang lebih 2 mata pembahasan, oleh satu orang pembicara setiap diadakan pertemuan

Pasal 15
KEKOKOHAN MENTAL
• Melaksanakan kegiatan yang bersifat mendidikan mental para anggota
• Waktu dilaksanakan 3 bulan sekali maupun lebih

Pasal 16
TEORI KEPANDUAN
Teori kepanduan wajib diberikan, dengan tujuan meningkatkan kualitas para anggota

Pasal 17
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Selalu memperbaiki kelemahan di tubuh Organisasi supaya terus berkembang supaya sesuai dengan apa yang diharapkan


Pasal 18
PERTANGUNGJAWABAN
Menyampaikan laporan pertangungjawaban selama Dewan Kerja Ambalan melaksanakan kewajibannya selama kurang lebih satu tahun (yang isinya mengenai kegiatan, administrasi, program kerja dan lainnya) dan dilaporkan kepada kepada Pembina














SEJARAH SINGKAT
AMBALAN SYARIF HIDAYATULLAH DAN PAKUNGWATI
PANGKALAN SMK BINA PRESTASI BANGSA CIKALONGWETAN
BANDUNG BARAT

Pembentukan Pramuka di SMK Bina Prestasi Bangsa sudah terencana sejak berdirinya SMK ini tepatnya pada tahun 2004, yang diperakarsai oleh Kak Dadan Herlana,S.Sos yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah dan Aldi Ramdani S.Sos sebagai Pembimbing, karena kedua orang ini dulunya pernah berkecimpung dalam dunia Kepramukaan, dan merencanakan pembentukan Ambalan di SMK ini, karena sesuatu hal maka pramuka tidak dapat berdiri pada tahun ini.
Pada tanggal 3 Agustus 2007 AD/ART Ambalan berhasil dibuat. dengan bantuan dari Kak Tatang Sutardi dari Ambalan Kian Santang (SMUN 1 Cikalongwetan) dan selebihnya dibantu oleh Kak Elvin
Apriyanto dan Kak soleh Turohman dari Ambalan Arif Rahman Hakim (SMA Karya Pembangunan), dan akhirnya ditemukanlah nama Ambalan untuk Pangkalan SMK Bina Prestasi Bangsa, dengan nama Syarif Hidayatullah untuk Ambalan putra Dan Ambalan putri diberi nama Pakungwati,
Pada tanggal 12-14 Agustus 2008 diadakan HUT Pramuka ke-47 se-kecamatan Cikalongwetan, di Daerah Maswati, dan ditanggal 12 Agustus 2008 Kak Tatang, kak elvin dan soleh kembali lagi ke pangkalan SMK Binpressa untuk mengadakan acara pengambilan badge Ambalan yang pertamakalinya, dan melantik sekitar 19 orang anggota pramuka, dan keesokan harinya tepatnya Tanggal 13 Agustus 2008 Jam 03.00 WIB lahirlah Ambalan baru di Cikalongwetan, dan diresmikanlah Ambalan Syarif Hidayatullah dan Pakungwati dan diakui keberadaannya.

Disusun Oleh :
Komite Pembentukan Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Ambalan Pakungwati
(KPA-SYAHID – PATI):
SMK Bina Prestasi Bangsa (Agustus 2007)












LEMBAR PENGESAHAN
KOMITE PEMBENTUKAN AMBALAN SYARIF HIDAYATULLAH DAN AMBALAN PAKUNGWATI
(KPA /SYAHID – PATI)

1.      Dadan Herlana, S.Sos

2.      Tatang Sutardi

3.      Soleh Turohman

4.      Ervin Aprianto

5.      Aldi Ramdani

6.      Aris Risnandar

7.      Hendra Yunus
( ……………………………………….)



( ……………………………………….)



( ……………………………………….)



( ……………………………………….)



( ………………………………………….)



( ………………………………………….)



(………………………..………………….)



PENGESAHAN PERUBAHAN BADGE AMBALAN
Tanggal 3 September 2010

8.      Dadan Herlana, S.Sos

9.      Aldi Ramdani, S.Sos

10.  Hendra Yunus
( ……………………………………….)



( ……………………………………….)



( ………………………………………….)






KUHADIAHKAN DAN KUAMANATKAN UNTUKMU
JAGALAH SELALU AMBALAN SYARIF HIDAYATULLAH & PAKUNGWATI
DAN JAGALAH SELALU KEBERADAANNYA





B. DEWAN KERJA AMBALAN (PERINTIS)
Dewan Kerja Ambalan Syarif Hidayatullah
Pradana : Aris Risnandar
Pemangku adat : Cecep Wenda
Kerani : Mulyadi
Hartaka : Dadi
Anggota :

Dewan Kerja Ambalan Pakungwati.( Kangjeng Ratu Pakungwati )
Pradana : Susi Herlina
Pemangku adat : Christinur Fila Putri
Kerani : Sandra Aprilia
Hartaka : Eva Karnita






URAIAN ARTI KIASAN
LAMBANG GERAKAN PRAMUKA
(SK.MO.6/KN/72 TAHUN 1972)

1.      Buah Nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan “CIKAL” Dan istilah “CIKAL BAKAL” di Indonesia bararti penduduk asli yang pertama yang menurunkan generasi baru. Jadi lambang buah nyiur yang tumbuh itu mengkiaskan bahwa tiap Pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup Bangsa Indonesia.
a.      Buah Nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun, jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap Pramuka adalah seseorang yang rohani dan jasmaninya sehat, kuat serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi kepada Tanah Air dan Bangsa Indonesia.
b.      Nyiur dapat tumbuh dimana saja yang membuktikan basarnya daya upaya dalam menyesuaikan dirinya dengan keadaan sekelilingnya. Jadi lambang itu mangkiaskan bahwa setiap Pramuka dapat menyesuaikan diri dalam masyarakat dimana dia berada dalam keadaan bagaimanapun juga.
c.       Nyiur tumbuh menjulang lurus ke atas. Mengkiaskan bahwa seseorang mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus yakni mulia dan jujur dan tetap tegak tidak diombang-ambing oleh sesuatu.
d.      Akar Nyiur kuat dan erat dalam tanah mengkiaskan takad dan keyakinan tiap Pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar PBB.

13 dasar PBB
1.      Sikap sempurna
2.      Lencang kanan
3.      Lencang depan
4.      Hadap kiri
5.      Hadap kanan
6.      Jalan ditempat
7.      Istirahat
8.      Maju jalan
9.      Langkah tegap
10.  Berhitung
11.  Balik kanan
12.  Bubar jalan
13.  Hormat


Orang yang pertama kali mengibarkan bendera Merah putih ada 3 orang
1.      M. Latief Hendra Diningrat
2.      Pemuda suhud
3.      SK. Trimurti

Ukuran bendera pusaka 2 x 3 M

SIFAT KEPRAMUKAAN
Resolusi kompereensi kepramukaan sedunia di kompenhagen pada bulan agustus tahun 1924, menyatakan bahwa kepramukaan mempunyai 3 sifat :
1.      NASIONAL
Mempunyai arti banwa organisasi yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan disuatu Negara harus dimaksudkan demi kepentingan nasional dan untuk mempersiapkan tunas bangsa yang menjadi cita-cita Negara tersebut
2.      INTERNASIONAL
MEempunyai arti bahwa kepramukaan dinegara manapun harus membina dan mengembangkan persaudaran dan persahabatan antar bangsa
3.      UNIVERSAL
Punya arti bahwa kepramukaan dinegara manapun dalam melaksanakan proses pendidikan itu didasarkan atas prinsip dasar metodik pendidikan kepanduan

MAKSUD DAN TUJUAN DIDIRIKAN PRAMUKA DI INDONESIA
1.      Anggaran dasar Gerakan pramuka Bab II pasal 4, ditetapkan bahwa :
         i.       Gerakan pramuka didirikan dengan maksud memberi wadah pembinaan generasi muda yang menggunakan prinsip dasarmetodik pendidikan kepanduan, adapun pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembsngan bangsa serta Masyarakat Indonesia
       ii.      Gerakan Pramuka mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia dengan tujuan agar mereka menjadi :
a.      Tinggi mental, moral, budi pekerti, dan kuat keyakinan beragamanya
b.      Tinggi kecerdasan dan keterampilannya
c.       Kuat dan sehat jasmaninya
d.      Atas dasar analisa itulah, maka dapatlah ditegaskan bahwa gerakan pramuka dengan proses pendidikan kepramukaan, bertujuan mempersembahkan warga Negara Indonesia yang berpancasila, berwatak luhur, cerdas, terampil dan sehat serta mampu menyelenggarakan pembangunan

SIMPUL DAN IKATAN
Dalam tali temali kita sering mencampurkan adukan antara tali, simpul dan ikatan, hal ini sebenarnya berbeda Tali = bendanya, Simpul = antara tali dengan tali, dan Ikatan = tali dengan bendanya.
Pemeliaharaan tali :
a.      Simpanlah tali pada tempat yang tidak lembab
b.      Simpan pada tempat tertentu, sehingga mudah ditemukan
c.       Usahakan gulungan tali mudah dilepas
d.      Bila tali ini basah, sebaiknya cepat dikeringkan

PERTEMUAN PRAMUKA PENEGAK
1.      PERKEMAHAN WIRAKARYA
Adalah pertemuan dalam bentuk perkemahan diselenggarakan oleh penegak dan pandega dari berbagai satuan (ambalan dan saka) kegitan ini dilaksankana dalam rangka integrasi dengan masyarakat dan partisipasi aktif para penegak dan pandega dalam kegiatan pembangunan masyarakat. Penyelenggara PW adalah Dewan kerja Pandega Nasional (DKN)
PW berfungsi untuk :
1.      Melaksanakan kegiatan nyata dalam rangka memberikan darma bakti Pramuka penegak/pandega kepada masyarakat
2.      Mengembangkan fisik, mental pengetahuan, kecakapan, keterampilan dan pengalaman para penegak dan pandega
3.      Menumbuhkan dan mempererat persaudaraan diantara sesama anggota
2.      RAIMUNA
Pertemuan berbentuk Perkemahan yang diselenggarakan untuk Pramuka Penegak/Pandega , diselenggarakan untuk membina/mengembangkan persaudaraan dan persatuan dikalangan penegak/pandega
Kegiatan dalam Raimuna
a.      Lomba nyata :
- Kompor darurat
- Pompa air
- Pengawetan makanan, dsb
b.      Lomba karya tulis :
- penemuan baru
- pengalaman pengembaraan, dsb
c.       Demonstrasikecakapan/keterampilan :

- Mengemudi kendaraan
- Pesawat model
- Peragaan pakaian derah, dsb
3.      MUSPANITRA
Forum musyawarah penegak dan pandega untuk membahas masalah organisasi, program kerja anggaran dsb :
a.      Muspanitra Nasional
Diadakan lima tahun sekali, bersamaan atau menjelang diselenggarakannya Musyawrah Nasional. Pesertanya terdiri dari utusan DKD dengan membawa mandate dari Kwarda, perutusan DKD terdiri dari penegak/pandega putra/putri
b.      Muspanitra Daerah
Diadakan setiap 4 tahun sekali
c.       Musyawarah penegak/pandega putra/putrid cabang (Muspanitra), diadakan setiap 3 tahun sekali dan utusannya dari ranting, Acaranya :
- Laporan pertangungjawaban kegiatan (dan keuangan) masa bakti yang lalu.
- Rancangan Program kerja untuk masa banti yang akan dating
- Pemilihan dewan kerja baru
4.      PESTA KARYA
Jenis pertemuan khusus bagi penegak/pandega anggota SAKA , saka dibagi jadi
- Pesta karya Taruna Bumi
- Pesta karya Dirgantara
- Pesta karya Bhayangkara
- Pesta karya Bahari
- Pesta karya Bakti husada

ADMINISTRASI PRAMUKA
a.      Buku Induk
1.      Nama Angota serta glongan
2.      Agama
3.      TTL
4.      Alamat
5.      Golongan darah
6.      Orang Tua
7.      Alamat orang tua
8.      Kegemaran
9.      keterangan lain
a.      Buku keuangan
b.      Buku Acara kegiatan
c.       Buku inventaris
d.      Buku agenda dan ekspedisi surat-surat
e.      Buku harian berisi catatan tentang kegiatan, kejadian sekitar Gudep
f.        Buku rapat










































Tidak ada komentar:

Posting Komentar