ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
AMBALAN
SYARIF HIDAYATULLAH DAN PAKUNGWATI
PANGKALAN
SMK BINA PRESTASI BANGSA CIKALONGWETAN
Jalan Raya Purwakarta – Padalarang Cigentur 73 Kecamatan
Cikalongwetan
Kabupaten Bandung Barat 40556, email : syarifvakung@gmail.com
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
AMBALAN SYARIF HIDAYATULLAH DAN AMBALAN DEWI PAKUNGWATI (SAHID-PATI)
I.
PERUMUSAN ANGGARAN DASAR AMBALAN
BAB I
Pasal 1
PENDAHULUAN
1.
Setiap sekolah
pasti membutuhkan sebuah Organisasi ( khususnya Pramuka ) yang bergerak di
bidang pendidikan, Bela Negara dan sebagai Organisasi terdepan dan pengganti
dari jam pembelajaran ( Pendidikan Luar
Sekolah )
2.
Organisasi
Pramuka dibawah naungan OSIS
Pasal 2
TUJUAN
TUJUAN
1.
Membantu tujuan
Pembangunan Bangsa dalam membentuk manusia yang baik, berwawasan Nusantara,
Berjiwa ksatria, bertanggungjawab yang sesuai dengan Kode Etik Pramuka.
2.
Membina watak siswa-siswi
ke arah yang positif
3.
Memperkuat tali
siraturahmi antar sesama anggota Pramuka
Pasal 3
KIASAN DASAR
Adat Istiadat Ambalan adalah ciri atau identitas dari sebuah Gugus depan di
tingkat Penegak.
Pasal 4
ADAT AMBALAN
1.
Adat Ambalan
adalah sikap, tingkak laku, perbuatan atau Ciri khas
dari ambalan
2.
Adat Ambalan
adalah kepribadian Ambalan
3.
Pelaksanaan dan
pengawasan adat ambalan adalah tugas dari Dewan Kehormatan
4.
Adat ambalan
dapat disempurnakan atau diperbaharui oleh Dewan Istimewa
5.
Adat Istiadat
Ambalan, hendaknya :
a.
Disesuaikan
dengan situasi dan kondisi
b.
Tidak menyimpang
dari Gerakan Pramuka dan bisa disesuaikan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 5
MASA TAMU
KEANGGOTAAN
Pasal 5
MASA TAMU
1.
Dilaksanakan
sebelum menjadi anggota penegak
2.
Sekurang-kurangnya
2 bulan setelah menjadi anggota Ambalan
Pasal 6
MASA CALON
1.
Berlaku setelah selesai
masa calon
2.
Diadakan upacara
peresmian calon
3.
Upacara
peresmian calon di atur oleh Dewan Kehormatan
Pasal 8
MASA TABU
1.
Berlaku setelah
habis masa calon
2.
sudah memenuhi
syarat untuk menjadi penegak Bantara
3.
Mengajukan usul
kepada Dewan Kehormatan
4.
Masa tabu
mimimal 1 minggu
Pasal 9
PELANTIKAN
PELANTIKAN
1.
syarat
Pelantikan Penegak Bantara
a.
Sudah melewati
masa tabu
b.
Mengisi SKU
minimal 28 poin
c.
Mengajukan
Permohonan tertulis kepada Dewan Kehormatan
d.
Ketentuan lain
di atur oleh dewan kehormatan.
2.
Syarat pelantikan Penegak Laksana
Sudah Penegak Bantara Memenuhi SKU Laksana Ketentuan lain di atur oleh dewan kehormatan
Pasal 10
KEDUDUKAN DAN PERATURAN
KEDUDUKAN DAN PERATURAN
1.
Sebelum dan
sesudah pelatihan hendaknya diawali dan diakhiri dengan doa dan dalam acara tertentu
di bacakan sandi Ambalan
Cara Berdo’a : tangan kiri di
lipat dan sikut kiri dipegang oleh tangan kanan (seperti gerakan di dalam
sholat), kepala menunduk dan mata dipejamkan.
2.
Masuk ruangan
mengucapkan Kata : Assalamualikum (kecuali non Muslim)
3.
Kursi yang
paling depan di isi semua, Laki-laki dikanan dan perempuan disebelah kiri
4.
Awal latihan
harus menyanyikan hymne Pramuka bersama-sama
5.
Sebelum latihan
wajib membaca Sandi Ambalan sambil berdiri dengan posisi tangan kiri dikepalkan dan pergelangan tangan kiri dipegang oleh tangan kanan, lalu disimpan di samping kanan pinggang, pembacaan
Sandi ambalan di pimpin oleh Pradana atau orang yang berhak memimpin
6.
Mulut ditutup
kecuali instruksi
7.
Bila ingin
mengeluarkan pertanyaan, mengangkat tangan terlebih dahulu
8.
Tidak boleh makan apabila memakai setangan leher (Kacu) kecuali Kacu disimpan dimasukan
di pundak sebelah kiri (untuk pria), dan
untuk perempuan disimpan dan dimasukkan
kedalam saku dan Apabila sedang posisi lagi berjalan dan lagi mengunyak sesuatu, wajib
langsung melakukan jongkong, dan berdiri kembali setelah habis makanannya.
9.
Selalu menjaga
adat ambalan dan menjaga nama baik ambalan serta sekolah
10. Tidak boleh
memakai topi bila didalam ruangan
11. Membayar iuran
12. Latihan dapat bersama atau terpisah
Pasal 11
PERKEMAHAN
PERKEMAHAN
1.
Mengetahui
lokasi perkemahan
2.
Aturan perkemahan
di atur oleh panitia.
Pasal 12
SALAM AMBALAN
SALAM AMBALAN
Salam Ambalan dilakukan dengan lengan kanan diposisikan ke kanan (seperti
lencang kanan) dan kepalan tangan kanan berada di depan pundak.
Salam Ambalan dilakukan bila :
§ Bertemu dengan sesama anggota Ambalan Syarif
Hidayatullah & Pakungwati
§ Melaksanakan latihan rutin
Pasal 13
SANKSI
SANKSI
Anggota yang melanggar Adat Ambalan dikenakan sanksi.
Ketentuan sanksi mencerminkan :
a.
Kedisiplinan
b.
Meningkatkan
rasa tanggungjawab
Pasal 14
TAMBAHAN / PERUBAHAN
Segala yang berlaku diatas atau mendesak bisa dirubah atau diadakan
penyempurnaan dengan seizin dari dewan komisaris
Dewan Komisaris terdiri dari : Pradana, Pembina dan Dewan Kehormatan
(Alumni)
S A N D I A M B A L A N
Satu tanah satu air bersatu kita sama
Beda rasa, beda warna .kita tetap satu
Berhati baja tak pernah menyerah
Wira adhi taruna, Ksatria yang
sopan dan ksatria
Tak kenal strata dan kasta
Memapah bagi duka dan perih
Sadar akan diri sendiri, mandiri, jujur taqwa itu darah kami
Kami Pramuka Indonesia bakti pertiwi tanah pusaka
Disipin nafasku, bertekad bulat ragaku
Rajin selalu, gembira itu pasti
Menolong sesama, bakti ampera
Berjiwa pancasila berwatak setia
Berani tak takut salah,
Berfikir positif, berkorban tanpa pamrih
Berbicara jujur dan bermamfaat bagi masyarakat
Dapat berbuat dan dipercaya
Semoga Allah selalu bersama kita, dan membuka jalan kita
amiin. !!!
…………………………, Agustus 2007
Tombak Jiwa
v AMBALAN SYARIF HIDAYATULLAH
v AMBALAN PAKUNGWATI
II.
PERUMUSAN ANGGARAN RUMAH TANGGA AMBALAN
BAB I
Pasal 1
N A M A
v Ambalan putra diberi nama : SYARIF HIDAYATULLAH
v Ambalan putra diberi nama : PAKUNGWATI
Pasal 2
TEMPAT
1.
Ambalan Syarif
Hidayatullah dan Pakungwati, berada di Kampus SMK Bina Prestasi Bangsa Cigentur
73 Cikalongwetan,BandungBarat
2.
Selalu
mengadakan kegiatan di gedung SMK Bina Prestasi Bangsa Cigentur 73
Cikalongwetan, Bandung Barat.
Pasal 3
WAKTU
1.
Latihan setiap
hari sabtu
2.
Latihan diadakan
selama 90 menit
3.
Jadwal bisa
dirubah sesuai kebutuhan
Pasal 4
D A S A R
13. AD/ART Gerakan Pramuka
14. Petunjuk penyelenggaraan Gudep dan penegak
Pasal 5
AZAS
Semua anggota selalu berpedoman pada peraturan yang ada
BAB II
Pasal 6
PAKAIAN DAN
TANDA-TANDA
1.
Selalu menati
adat istiadat Ambalan
2. setiap latihan selalu memakai sabuk hitam
3. Tiap latihan berseragam lengkap kecuali yang belum
dilantik
4. Dilarang memakai badge SAKA ketika mengikuti kegiatan
Ambalan
5.
Dilarang memakai
tanda yang belum disahkan
Pasal 7
KELENGKAPAN
ORGANISASI
1.
Ambalan putra diberi
nama : SYARIF HIDAYATULLAH
2.
Ambalan putra
diberi nama : PAKUNGWATI
3.
Bendera Ambalan
4.
Badge Ambalan
5.
Senjata Ambalan
6.
Sandi Ambalan
7.
Album Pramuka
Pasal 8
KEANGGOTAAN
1.
Anggota Pramuka
adalah WNI asli
2.
Anggota Pramuka
Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Ambalan putri Pakungwati di ambil dari pelajar
SMK Bina Prestasi Bangsa Cigentur 73 Cikalongwetan, Bandung Barat
3.
Diangkat jadi
anggota Ambalan setelah melewati tahap Masa tamu
4.
Anggota yang
ingin keluar dari keanggotaan sebaiknya melapor kepada Dewan Kerja Ambalan
5.
Masa bakti SAKA
selama 6 - 12 bulan
6.
Anggota yang
masuk SAKA tidak melepaskan diri dari Ambalan.
Pasal 9
HAK
1.
berhak
mengeluarkan pendapat
2.
berhak
mencalonkan diri
3.
berhak
mengeluarkan pembelaan
pasal 10
KEWAJIBAN
1.
Harus selalu
menjaga nama baik Ambalan dan sekolah SMK Bina Prestasi Bangsa
2.
Anggota wajib
mengikuti kegiatan
3.
Wajib menaati
peraturan Adat Ambalan
4.
Anggota wajib
mengeluarkan iuran
Pasal 11
PENGHASILAN
1.
Pramuka mendapat
bantuan dari sekolah
2.
Mendapat sumbangan
dan dari iuran Anggota
3.
dari cara lain
Pasal 12
ACARA
1.
Setiap pertemuan
harus diumumkan terlebih dahulu
2.
Pertemuan tidak
menganggu jam belajar
3.
harus diumumkan
terlebih dahulu
Pasal 13
MUSYAWARAH
1.
memakai suara
terbanyak
2.
Pembina
mempunyai hak suara
3.
Keputusan ada di
tangan Pradana
4.
Musyawarah tidak
sah bila dihadiri kurang dari setengah anggota
Pasal 14
DEWAN KERJA AMBALAN
1.
Harus sudah Penegak
2.
Dewan Ambalan
dipih dalam Musyawarah Ambalan
3.
Jabatan Dewan
Ambalan berakhir setelah satu tahun menjabatan
Pasal 15
AD M I N I S T R
A S I
1.
Surat menyurat
diurus oleh Kerani
2.
Hartaka
bertanggungjawab atas keuangan ambalan
3.
tanggungjawab
administrasi ada ditangan kerani dan wakilnya
4.
Surat menyurat
harus seizin dan ditandatangani oleh Pradana
5.
Kerani dan
Hartaka bertanggungjawab kepada Pradana
6.
Peminjaman/
pengeluaran barang Ambalan harus seizin Pradana
7.
Anggota yang
tidak hadir harus melapor dan memberi surat izin
8.
Selalu melakukan
pembukuan dan menyimpan kearsipan Ambalan
9.
Bila ada surat
masuk anggota harus mengetahuinya
Pasal 16
JABATAN
A.
PRADANA
a.
Bertanggungjawab
atas kelancaran Organisasi, adat dan kegiataN
b.
Sebagai Pimpinan
dari pada Organisasi
c.
Bertanggungjawab
dan berhak Memutuskan hasil muyawarah
B.
PEMANGKU ADAT
a.
wakil pradana
bila pradana berhalangan
b.
Pemimpin acara
ambalan yang berhubungan dengan adat ambalan
c.
Menjaga dan
mengawasi adat ambalan serta dapat Yang
mengeluarkan hukuman
d.
Ketua dari
Alumni
e.
Bertanggungjawab
langsung dalam pemeliharaan dan kelengkapan ambalan.
C.
KERANI
a.
sebagai
sekretaris ambalan
b.
mengurus
surat-menyurat
c.
Bertanggungjawab
kepada Pradana
D.
HARTAKA
a.
Sebagai
bendahara ambalan
b.
Yang menjaga
inventaris ambalan
c.
Koordinator keuangan
ambalan
d.
Merumuskan
anggaran keuangan Ambalan
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 17
SIFAT KEANGGOTAAN
Pasal 17
SIFAT KEANGGOTAAN
1.
Keanggotaan
Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati bersifat sukarela dan bertanggungjawab
2.
Masa keanggotaan
Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati adalah seumur hidup.
Pasal 18
STATUS
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati terdiri dari:
1.
Pengurus : Yaitu anggota Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati
yang terpilih dan dipercayakan untuk mengurus organisasi.
2.
Anggota : terdiri dari :
a.
Anggota Muda
Yaitu anggota Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati yang telah dinyatakan
berhasil/lulus dalam tes awal Perekrutan serta telah dilantik/dikukuhkan
menjadi anggota muda ambalan syarif hidayatullah dan Pakung wati.
b.
Anggota Senior
Yaitu anggota muda yang telah mengikuti dan memiliki sertifikasi Diklat dasar
ambalan syarif hidayatullah dan Pakung wati.
c.
Anggota Purna
Yaitu para pendiri awal Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati .
Pasal 3
Pasal 3
d.
Pelantikan
Anggota
-
Pelantikan sebagai
anggota Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati ditandai dengan penyerahan
lencana ambalan syarif hidayatullah dan Pakung wati.
-
Pelantikan
sebagai anggota Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati dilakukan oleh
kepala suku Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati atau yang mewakili.
Pasal 19
Hak Anggota
1.
Anggota Ambalan
Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati berhak untuk mamakai peralatan dan fasilitas
yang dimiliki Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati dengan persetujuan
pengurus.
2.
Anggota muda dan
senior mempunyai hak suara, memilih dan dipilih sebagai pengurus dalam rapat
anggota.
3.
Anggota Ambalan
Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati berhak mengikuti kegiatan yang diadakan
sesuai dengan peraturan. Mengeluarkan pendapat, usul serta saran baik secara
lisan maupun tertulis
Pasal 20
KEWAJIBAN
ANGGOTA
1.
Menjunjung
tinggi nama baik organisasi dan menjaga
eksistensi Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati dengan segala daya dan
upaya
2.
Setiap anggota
Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati wajib membantu pengurus dalam menjalankan
program kerja organisasi.
3.
Membayar iuran
yang telah ditetapkan oleh pengurus sebesar Rp.2000; / 1 minggu dengan denda
keterlambatan pembayaran tanpa alasan yang jelas sebesar Rp.1000;/ hari
4.
Anggota Ambalan
Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati wajib menerima dan melaksanakan keputusan
yang telah diambil dalam musyawarah dan rapat dengan penuh tanggungjawab.
5.
Menghadiri
musyawarah dan rapat yang diselenggarakan oleh pengurus
Pasal 21
BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati berakhir apabila :
1.
Meninggal dunia
2.
Mengajukan
permohonan untuk mengundurkan diri
3.
Karena sesuatu
hal yang dapat mencemarkan nama baik Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati
maka keanggotaannya dicabut oleh Dewan Kehormatan.
4.
Melanggar
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5.
Membawa aspirasi
lain yang tidak sesuai dengan ad/art ambalan syarif hidayatullah dan Pakung
wati
Pasal 22
PEMBELAAN
ANGGOTA
1.
Anggota yang
diberhentikan oleh Dewan kehormatan berhak untuk mengadakan pembelaan di depan
Musyawarah Anggota
2.
Apabila
pembelaan seperti yang dimaksud pada ayat satu bisa diterima oleh Musyawarah
Anggota, maka anggota tersebut dapat diterima kembali menjadi anggota Ambalan
Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati sesuai dengan jenis keanggotaannya.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 23
STRUKTUR
ORGANISASI
Musyawarah Anggota ambalan syarif hidayatullah dan Pakungwati :
1.
Musyawarah
Anggota Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati memegang kekuasaan tertinggi
organisasi ambalan syarif hidayatullah dan Pakung wati.
2.
Musyawarah
Anggota minimal diselenggarakan sekali dalam setahun atau lebih jika
diperlukan.
3.
Musyawarah
Anggota bertempat di Lubuk Pakam sebagai pusat organisasi.
Pasal 24
WEWENANG
MUSYAWARAH ANGGOTA AMBALAN
1.
Menetapkan
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Garis – Garis Besar Program kegiatan
2.
Memilih Kepala
Suku Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati dengan jalan pemilihan secara
langsung.
3.
Menilai dan
mengesahkan (menerima/menolak) pertanggungjawaban pengurus ambalan syarif
hidayatullah dan Pakung wati.
Pasal 25
PERTEMUAN RUTIN
1.
Pertemuan rutin
adalah pertemuan anggota Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati yang
diselenggarakan oleh pengurus Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakung Wati.
2.
Pertemuan rutin diadakan
menurut keputusan pengurus periode kepengurusan yang bersangkutan.
Pasal 26
PENGURUS AMBALAN
1.
Kepengurusan
pusat Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati dibentuk dan bertanggung jawab
kepada musyawarah anggota ambalan syarif hidayatullah dan Pakung wati.
2.
Kepengurusan
Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati terdiri dari :
a.
Pradana
b.
Pemangku adat
c.
Kerani, dan
d.
Hartaka
3.
Masa jabatan
pengurus adalah 1 (satu) tahun kepengurusan dan sesudahnya dapat dipilh kembali
untuk jabatan pengurus yang sama.
Pasal 27
TUGAS DAN
WEWENANG PENGURUS
1.
Melaksanakan
garis – garis besar program kegiatan sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Musyawarah Anggota.
2.
Mempertanggungjawabkan
kepengurusan kepada anggota dalam Musyawarah Anggota Ambalan Syarif
Hidayatullah Dan Pakung Wati
BAB III
GBPK (GARIS BESAR PROGRAM KERJA)
Pasal 28
GBPK (GARIS
BESAR PROGRAM KERJA)
1.
GBPK merupakan
pedoman kegiatan yang akan dilakukan oleh organisasi dalam setiap periode
kepengurusan.
2.
GBPK dibentuk
melalui Musyawarah Pengurus ambalan syarif hidayatullah dan Pakung wati
3.
Pelaksana GBPK
adalah seluruh anggota ambalan syarif hidayatullah dan Pakung wati.
4.
Masa berlakunya
GBPK sama dengan satu kali periode kepengurusan dan dapat diperpanjang
berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota ambalan syarif hidayatullah dan Pakung
wati.
BAB IV
KERJASAMA
Pasal 29
KERJASAMA
1.
Ambalan Syarif
Hidayatullah Dan Pakungwati berhak bekerja sama dengan pihak – pihak yang
mendukung atau mempunyai tujuan yang sama atau sejalan dengan Ambalan Syarif
Hidayatullah Dan Pakungwati dan atau memiliki kepentingan lain dengan ketentuan
tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku yang ada / atau / AD/ART
organisasi.
2.
Syarat – syarat
dan pelaksana kerja sama ditetapkan melalui perundingan.
BAB V
LAMBANG, ARTI WARNA BADGE DAN SENJATA AMBALAN
Pasal 30
A.
LAMBANG
Keterangan :
Ø AMBALAN SYARIF HIDAYATULLAH
o ARTI BADGE AMBALAN SYARIF HIDAYATULLAH
1.
Bintang :
Ketuhanan
2.
Segi Lima :
Menandakan Rukun Iman
3.
Dua Buah Tunas
Kelapa menandakan satu kesatuan yang terpisah
4.
Titik 8 Api (Syarif
Hidayatullah) : Bulan Berdiri Ambalan
5.
14 titik Air
berwarna hijau : Tanggal Berdiri Ambalan
6.
Sarif HIdayatullah
merupakan nama Ambalan kami
7.
Senjata Ambalan
: Keris, yang merupakan bahwa kita harus selalu menjunjung tinggi Solidaritas
8.
Sebuah buku dan
pena berwarna putih menandakan ilmu yang mempunyai arti bahwa kita adalah
seorang manusia yang harus berwawasan tinggi
9.
2008 : merupakan
tahun berdiri ambalan
10. B 04.011 adalah No Gudep
Ø AMBALAN PAKUNGWATI
o ARTI BADGE AMBALAN PAKUNG WATI
1.
Bintang :
Ketuhanan
2.
Segi Lima :
Menandakan Rukun Iman
3.
10 titik api :
Dasa Dharma
4.
3 buah tangga :
tri satya
5.
14 titik Air
berwarna hijau : Tanggal Berdiri Ambalan
6.
Pakungwati merupakan
nama Ambalan kami
7.
Senjata Ambalan
: Kipas, yang merupakan bahwa kita harus selalu menjunjung tinggi Solidaritas
8.
Sebuah buku dan
pena berwarna putih menandakan ilmu yang mempunyai arti bahwa kita adalah
seorang manusia yang harus berwawasan tinggi
9.
2008 : merupakan
tahun berdiri ambalan
10. B 04.012 adalah No Gudep
B.
Arti Warna :
Hitam : Keabadiaan
Merah : Keberaniaan
Biru : Putih : Kesucian
Hijau : Kemakmuran
Emas : Kemegahan
Badge Ambalan di rubah pada Tanggal 3 September 2010
C.
SENJATA
AMBALAN
Ambalan Syarif Hidayatullah adalah Keris dengan bahan besi
Ambalan Pakungwati adalah Kipas
berbentuk bunga dengan bahan besi
Pasal 31
BENDERA
Bendera Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati berbentuk persegi
panjang berukuran panjang 4 satuan dan lebar 3 satuan berwarna dasar orange,
dengan gambar lambang Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati tepat ditengah
– tengahnya.
Pasal 32
LENCANA
Lencana Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati berbentuk dua buah
telapak tangan kanan dan kiri.
BAB VI
PERUBAHAN ART
Pasal 33
1.
Perubahan ART
hanya dilakukan oleh sidang ambalan syarif hidayatullah dan Pakung wati.
2.
Keputusan
perubahan ART harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh ½ + 1 ( setengah ditambah
satu) dari jumlah pengurus Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati yang
hadir.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 34
Pasal 34
Setiap anggota Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati dianggap telah
mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan.
Pasal 35
Pelanggaran
Setiap anggota Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Pakungwati harus mentaati
AD/ART ini dan barang siapa melanggarnya akan dikenakan sanksi – sanksi
organisasi yang diatur dalam ketentuan – ketentuan tersendiri.
III.
RENCANA KERJA AMBALAN SYARIF HIDAYATULLAH DAN PAKUNGWATI
PANGKALAN SMK
BINA PRESTASI BANGSA
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
DASAR
Program kerja tahunan yang di rumuskan oleh Dewan Komisaris
Program kerja tahunan yang di rumuskan oleh Dewan Komisaris
Pasal 2
POKOK PEMIKIRAN
Segala sesuatu yang ingin dicapai tidak akan lepas dari apa yang
direncanakannya, baik situasi, kondisi, toleransi, jangka pendek, menengah
maupun jangka panjang, dengan maksud memajukan Sumber Daya manusia di tubuh
Anggota Pramuka khususnya Anggota Ambalan Syarif Hidayatullah dan Pakungwati
Pasal 3
TUJUAN DAN
SASARAN
Menciptakan anggota pramuka berjiwa ksatria, pantang menyerah, jujur dan
sesuai dengan Tri Satya dan Dasa Dharma.
BAB II
RENCANA JANGKA
PANJANG
Pasal 4
MUSYAWARAH
Bila ada permasalahan di tubuh Ambalan wajib dilaksanakan, dan diikuti oleh
dewan Komisaris
Pasal 5
KEMASYARAKATAN
Mengadakan kegiatan bakti sosial
Mengadakan kegiatan bakti sosial
Pasal 6
PERKEMAHAN
Dilaksanakan sesuai dengan keperluan dan tidak mengganggu jam belajar
mengajar.
Pasal 7
KEGIATAN &
PARTISIPASI
Mengikuti Jambore atau hari besar lainnya baik di tingkat provinsi, daerah,
cabang maupun ranting.
BAB III
RENCANA JANGKA
MENENGAH
Pasal 8
KETERAMPILAN
Selalu Mengadakan kegiatan seperti ketangkasan baris berbaris, lomba
pbongkar pasang tenda, simulasi korban kecelakaan dan lainnya
Pasal 9
PERINGATAN HARI
BESAR ISLAM
Disesuaikan dengan kondisi
Pasal 10
PELANTIKAN
Pelantikan dilakukan diruangan atau di alam bebas dilaksanakan sekitar 6
bulan sekali
Pasal 11
BULETIN
Selalu memberikan informasi kepada para anggota baik yang bersifat internal
maupun eksternal
Pasal 12
LATIHAN GABUNGAN
Melaksanakan Latihan gabungan dengan Organisasi yang lain yang mempunyai
materi yang sama dengan materi yang ada dalam pramuka seperti :
• Kesehatan Latihan bersama dengan PMI / PMR
• PBB Latihan bersama dengan BARA (untuk internal), dan bersama
PASJARPARA (untuk eksternal)
• Berpetualang di alam bebas
dengan Organisasi Pecinta Alam, dan lainnya
BAB IV
RENCANA JANGKA
PENDEK
Pasal 13
TEKNIK PERTEMUAN
Mengadakan pertemuan dengan alumni atau untuk membahas perkembangan di
tubuh Gugus depan dengan tujuan memupuk rasa persaudaraan dengan dengan Alumni
Pasal 14
MEMBERI MATERI
Materi disampaikan kurang lebih 2 mata pembahasan, oleh satu orang pembicara
setiap diadakan pertemuan
Pasal 15
KEKOKOHAN MENTAL
• Melaksanakan kegiatan yang bersifat mendidikan mental para anggota
• Waktu dilaksanakan 3 bulan sekali maupun lebih
Pasal 16
TEORI KEPANDUAN
Teori kepanduan wajib diberikan, dengan tujuan meningkatkan kualitas para
anggota
Pasal 17
ORGANISASI DAN
MANAJEMEN
Selalu memperbaiki kelemahan di tubuh Organisasi supaya terus berkembang
supaya sesuai dengan apa yang diharapkan
Pasal 18
PERTANGUNGJAWABAN
Menyampaikan laporan pertangungjawaban selama Dewan Kerja Ambalan
melaksanakan kewajibannya selama kurang lebih satu tahun (yang isinya mengenai
kegiatan, administrasi, program kerja dan lainnya) dan dilaporkan kepada kepada
Pembina
SEJARAH SINGKAT
AMBALAN SYARIF
HIDAYATULLAH DAN PAKUNGWATI
PANGKALAN SMK
BINA PRESTASI BANGSA CIKALONGWETAN
BANDUNG BARAT
Pembentukan Pramuka di SMK Bina Prestasi Bangsa sudah terencana sejak berdirinya SMK ini tepatnya pada tahun 2004, yang diperakarsai oleh Kak Dadan Herlana,S.Sos yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah dan Aldi Ramdani S.Sos sebagai Pembimbing, karena kedua orang ini dulunya pernah berkecimpung dalam dunia Kepramukaan, dan merencanakan pembentukan Ambalan di SMK ini, karena sesuatu hal maka pramuka tidak dapat berdiri pada tahun ini.
Pada tanggal 3 Agustus 2007 AD/ART Ambalan berhasil dibuat. dengan bantuan dari Kak Tatang Sutardi dari Ambalan Kian Santang (SMUN 1 Cikalongwetan) dan selebihnya dibantu oleh Kak Elvin Apriyanto dan Kak soleh Turohman dari Ambalan Arif Rahman Hakim (SMA Karya Pembangunan), dan akhirnya ditemukanlah nama Ambalan untuk Pangkalan SMK Bina Prestasi Bangsa, dengan nama Syarif Hidayatullah untuk Ambalan putra Dan Ambalan putri diberi nama Pakungwati,
Pada tanggal 12-14 Agustus 2008 diadakan HUT Pramuka ke-47 se-kecamatan Cikalongwetan, di Daerah Maswati, dan ditanggal 12 Agustus 2008 Kak Tatang, kak elvin dan soleh kembali lagi ke pangkalan SMK Binpressa untuk mengadakan acara pengambilan badge Ambalan yang pertamakalinya, dan melantik sekitar 19 orang anggota pramuka, dan keesokan harinya tepatnya Tanggal 13 Agustus 2008 Jam 03.00 WIB lahirlah Ambalan baru di Cikalongwetan, dan diresmikanlah Ambalan Syarif Hidayatullah dan Pakungwati dan diakui keberadaannya.
Disusun Oleh :
Komite Pembentukan Ambalan Syarif Hidayatullah Dan Ambalan Pakungwati
(KPA-SYAHID –
PATI):
SMK Bina Prestasi Bangsa (Agustus 2007)
LEMBAR PENGESAHAN
KOMITE
PEMBENTUKAN AMBALAN SYARIF
HIDAYATULLAH DAN AMBALAN PAKUNGWATI
(KPA /SYAHID – PATI)
1.
Dadan Herlana, S.Sos
2.
Tatang Sutardi
3.
Soleh Turohman
4.
Ervin Aprianto
5.
Aldi Ramdani
6. Aris Risnandar
7. Hendra Yunus
|
( ……………………………………….)
( ……………………………………….)
( ……………………………………….)
( ……………………………………….)
|
( ………………………………………….)
( ………………………………………….)
(………………………..………………….)
|
PENGESAHAN PERUBAHAN BADGE AMBALAN
Tanggal 3 September 2010
8.
Dadan Herlana, S.Sos
9.
Aldi Ramdani, S.Sos
10. Hendra Yunus
|
( ……………………………………….)
( ……………………………………….)
|
( ………………………………………….)
|
KUHADIAHKAN DAN
KUAMANATKAN UNTUKMU
JAGALAH SELALU
AMBALAN SYARIF HIDAYATULLAH & PAKUNGWATI
DAN JAGALAH
SELALU KEBERADAANNYA
B. DEWAN KERJA AMBALAN (PERINTIS)
Dewan Kerja Ambalan Syarif Hidayatullah
Pradana : Aris Risnandar
Pemangku adat : Cecep Wenda
Kerani : Mulyadi
Hartaka : Dadi
Anggota :
Dewan Kerja Ambalan Pakungwati.( Kangjeng Ratu Pakungwati )
Dewan Kerja Ambalan Pakungwati.( Kangjeng Ratu Pakungwati )
Pradana : Susi Herlina
Pemangku adat : Christinur Fila Putri
Kerani : Sandra Aprilia
Hartaka : Eva Karnita
URAIAN ARTI KIASAN
LAMBANG GERAKAN PRAMUKA
(SK.MO.6/KN/72 TAHUN 1972)
1.
Buah Nyiur dalam
keadaan tumbuh dinamakan “CIKAL” Dan istilah “CIKAL BAKAL” di Indonesia bararti
penduduk asli yang pertama yang menurunkan generasi baru. Jadi lambang buah
nyiur yang tumbuh itu mengkiaskan bahwa tiap Pramuka merupakan inti bagi
kelangsungan hidup Bangsa Indonesia.
a.
Buah Nyiur dapat
bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun, jadi lambang itu mengkiaskan
bahwa tiap Pramuka adalah seseorang yang rohani dan jasmaninya sehat, kuat
serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dan dalam menempuh
segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi kepada Tanah Air dan Bangsa
Indonesia.
b.
Nyiur dapat
tumbuh dimana saja yang membuktikan basarnya daya upaya dalam menyesuaikan
dirinya dengan keadaan sekelilingnya. Jadi lambang itu mangkiaskan bahwa setiap
Pramuka dapat menyesuaikan diri dalam masyarakat dimana dia berada dalam
keadaan bagaimanapun juga.
c.
Nyiur tumbuh
menjulang lurus ke atas. Mengkiaskan bahwa seseorang mempunyai cita-cita yang
tinggi dan lurus yakni mulia dan jujur dan tetap tegak tidak diombang-ambing
oleh sesuatu.
d.
Akar Nyiur kuat
dan erat dalam tanah mengkiaskan takad dan keyakinan tiap Pramuka yang
berpegang pada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar PBB.
13 dasar PBB
1.
Sikap sempurna
2.
Lencang kanan
3.
Lencang depan
4.
Hadap kiri
5.
Hadap kanan
6.
Jalan ditempat
7.
Istirahat
8.
Maju jalan
9.
Langkah tegap
10. Berhitung
11. Balik kanan
12. Bubar jalan
13. Hormat
Orang yang pertama kali mengibarkan bendera Merah
putih ada 3 orang
1.
M. Latief Hendra
Diningrat
2. Pemuda suhud
3.
SK. Trimurti
Ukuran bendera pusaka 2 x 3 M
SIFAT KEPRAMUKAAN
Resolusi kompereensi kepramukaan sedunia di
kompenhagen pada bulan agustus tahun 1924, menyatakan bahwa kepramukaan
mempunyai 3 sifat :
1.
NASIONAL
Mempunyai arti banwa organisasi
yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan disuatu Negara harus dimaksudkan
demi kepentingan nasional dan untuk mempersiapkan tunas bangsa yang menjadi
cita-cita Negara tersebut
2.
INTERNASIONAL
MEempunyai arti bahwa kepramukaan
dinegara manapun harus membina dan mengembangkan persaudaran dan persahabatan
antar bangsa
3.
UNIVERSAL
Punya arti bahwa kepramukaan dinegara manapun dalam melaksanakan proses pendidikan itu didasarkan atas prinsip dasar metodik pendidikan kepanduan
Punya arti bahwa kepramukaan dinegara manapun dalam melaksanakan proses pendidikan itu didasarkan atas prinsip dasar metodik pendidikan kepanduan
MAKSUD DAN TUJUAN DIDIRIKAN PRAMUKA DI INDONESIA
1.
Anggaran dasar
Gerakan pramuka Bab II pasal 4, ditetapkan bahwa :
i.
Gerakan pramuka didirikan dengan maksud memberi wadah
pembinaan generasi muda yang menggunakan prinsip dasarmetodik pendidikan
kepanduan, adapun pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan
perkembsngan bangsa serta Masyarakat Indonesia
ii.
Gerakan Pramuka
mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia dengan tujuan agar mereka menjadi :
a.
Tinggi mental,
moral, budi pekerti, dan kuat keyakinan beragamanya
b.
Tinggi kecerdasan
dan keterampilannya
c.
Kuat dan sehat
jasmaninya
d.
Atas dasar
analisa itulah, maka dapatlah ditegaskan bahwa gerakan pramuka dengan proses
pendidikan kepramukaan, bertujuan mempersembahkan warga Negara Indonesia yang
berpancasila, berwatak luhur, cerdas, terampil dan sehat serta mampu menyelenggarakan
pembangunan
SIMPUL DAN IKATAN
Dalam tali temali kita sering mencampurkan adukan
antara tali, simpul dan ikatan, hal ini sebenarnya berbeda Tali = bendanya,
Simpul = antara tali dengan tali, dan Ikatan = tali dengan bendanya.
Pemeliaharaan tali :
Pemeliaharaan tali :
a.
Simpanlah tali pada
tempat yang tidak lembab
b.
Simpan pada
tempat tertentu, sehingga mudah ditemukan
c.
Usahakan
gulungan tali mudah dilepas
d.
Bila tali ini
basah, sebaiknya cepat dikeringkan
PERTEMUAN PRAMUKA PENEGAK
1.
PERKEMAHAN
WIRAKARYA
Adalah pertemuan dalam bentuk
perkemahan diselenggarakan oleh penegak dan pandega dari berbagai satuan
(ambalan dan saka) kegitan ini dilaksankana dalam rangka integrasi dengan
masyarakat dan partisipasi aktif para penegak dan pandega dalam kegiatan
pembangunan masyarakat. Penyelenggara PW adalah Dewan kerja Pandega Nasional
(DKN)
PW berfungsi untuk :
1.
Melaksanakan
kegiatan nyata dalam rangka memberikan darma bakti Pramuka penegak/pandega
kepada masyarakat
2.
Mengembangkan
fisik, mental pengetahuan, kecakapan, keterampilan dan pengalaman para penegak
dan pandega
3.
Menumbuhkan dan
mempererat persaudaraan diantara sesama anggota
2.
RAIMUNA
Pertemuan berbentuk Perkemahan yang diselenggarakan untuk Pramuka Penegak/Pandega , diselenggarakan untuk membina/mengembangkan persaudaraan dan persatuan dikalangan penegak/pandega
Pertemuan berbentuk Perkemahan yang diselenggarakan untuk Pramuka Penegak/Pandega , diselenggarakan untuk membina/mengembangkan persaudaraan dan persatuan dikalangan penegak/pandega
Kegiatan dalam Raimuna
a.
Lomba nyata :
- Kompor darurat
- Pompa air
- Pengawetan makanan, dsb
b.
Lomba karya
tulis :
- penemuan baru
- pengalaman pengembaraan, dsb
c.
Demonstrasikecakapan/keterampilan
:
- Mengemudi kendaraan
- Pesawat model
- Peragaan pakaian derah, dsb
3.
MUSPANITRA
Forum musyawarah penegak dan
pandega untuk membahas masalah organisasi, program kerja anggaran dsb :
a. Muspanitra Nasional
Diadakan
lima tahun sekali, bersamaan atau menjelang diselenggarakannya Musyawrah
Nasional. Pesertanya terdiri dari utusan DKD dengan membawa mandate dari
Kwarda, perutusan DKD terdiri dari penegak/pandega putra/putri
b. Muspanitra Daerah
Diadakan
setiap 4 tahun sekali
c. Musyawarah penegak/pandega putra/putrid cabang
(Muspanitra), diadakan setiap 3
tahun sekali dan utusannya dari ranting, Acaranya :
- Laporan
pertangungjawaban kegiatan (dan keuangan) masa bakti yang lalu.
-
Rancangan Program kerja untuk masa banti yang akan dating
-
Pemilihan dewan kerja baru
4.
PESTA KARYA
Jenis pertemuan khusus bagi
penegak/pandega anggota SAKA , saka dibagi jadi
- Pesta karya Taruna Bumi
- Pesta karya Dirgantara
- Pesta karya Bhayangkara
- Pesta karya Bahari
- Pesta karya Bakti husada
ADMINISTRASI PRAMUKA
a.
Buku Induk
1.
Nama Angota
serta glongan
2.
Agama
3.
TTL
4.
Alamat
5.
Golongan darah
6.
Orang Tua
7.
Alamat orang tua
8.
Kegemaran
9.
keterangan lain
a.
Buku keuangan
b.
Buku Acara
kegiatan
c.
Buku inventaris
d.
Buku agenda dan
ekspedisi surat-surat
e.
Buku harian
berisi catatan tentang kegiatan, kejadian sekitar Gudep
f.
Buku rapat